Ranperda Inovasi Daerah Disetujui, Margaret MS Minta Segera Terbitkan Perwal 

Ranperda Inovasi Daerah Disetuju, Margaret MS Minta Segera Terbitkan Perwal 

topmetro.news – Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Margaret MS menyampaikan bahwa fraksinya menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023.

Ia pun mendorong, Pemko Medan bersama DPRD Medan berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran secara proporsional di APBD setiap tahunnya untuk keperluan Perda Inovasi. Pengalokasian anggaran dinilai sangat perlu guna terselenggaranya pelaksanaan riset dan inovasi daerah yang berkelanjutan bagi kemajuan Kota Medan.

Hal itu ia katakan saat membacakan pendapat fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah di DPRD Medan, Selasa (22/8/2023). Dikatakannya, persoalan anggaran dinilai sangat penting demi mendorong peningkatan kinerja ASN menerapkan Perda.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim. Di dampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Serta para anggota DPRD Medan dan Sekwan, M Ali Sipahutar.

Sedangkan dari Pemko Medan turut hadir langsung Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution bersama Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman. Lalu Sekda Wiria Alrachman dan pimpinan dan perwakilan OPD Pemko Medan.

Margaret menyebut pihaknya mendesak agar setiap proposal inovasi daerah yang diusulkan oleh organisasi perangkat daerah, ASN maupun dari anggota masyarakat harus di verifikasi dan di evaluasi secara ketat dan seksama sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Terbitkan Perwal

Ia juga menambahkan, Fraksi PDI  Perjuangan DPRD Medan meminta Walikota Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai turunan dari Perda tentang Inovasi Daerah. Sehingga, koordinasi antar perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan dapat lebih cepat dan mudah. Dalam menindaklanjuti setiap program-program yang akan dan sedang dilaksanakan.

Lanjutnya, penyelenggaraan Inovasi Daerah harus tetap memperhatikan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kwalitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggujawabkan.

Sebagaimana diketahui, tujuan terbitnya Perda Inovasi Daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam peningkatan daya saing daerah.

Atas tujuan tersebut, harapannya juga akan dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. Sehingga menjadi lebih efektif dan hemat biaya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment